Hadits Larangan Berpacaran Dalam Islam
15 Mei 2019
Tambah Komentar

Dakwahislami.id - Perasaan Cinta kepada lain jenis yakni hal yang fitrah bagi setiap manusia. Karena cintalah, keberlangsungan hidup manusia dapat terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga.
Islam sebagai agama yang sempurna juga sudah mengontrol bagaimana menyalurkan fitrah cinta hal yang demikian dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah apabila cinta itu disalurkan via cara yang tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda dikala ini. Penyaluran cinta ala mereka umum disebut dengan pacaran.
Pacaran bukanlah ajaran islam, kultur Indonesia sangatlah bertentangan dengan praktek pacaran yang saat ini menjamur dikalangan muda mudi,sebenarnya ia hanyalah adat kultur yang diadopsi oleh masyarakat kita dari kultur barat.
Dalam pacaran, banyak tingkah laku pasangan yang berpacaran amat bertentangan dengan ajaran islam, ia merupakan sebuah dosa besar, meskipun ada yang memberinya embel-embel “Pacaran Islami” atau “Pacaran Sehat”. Dalam pacaran ini, setidaknya atau minimalnya anda akan melaksanakan hal-hal berikut:
1. Bebasnya pandang memandang antara lawan jenis.
Hal Ini tentu sangat bertentangan dengan perintah Allah dalam Al-Quran yang berbunyi:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS An-Nur:30).
2. Saling bersentuhan baik yang diiringi syahwat ataupun tidak (termasuk pegang pegangan dan ciuman).
Itu adalah hal yang sangat dilarang dalam islam berdasarkan hadits Dari Ma’qil bin Yasar radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya (bukan istri atau mahramnya)”
3. Pacaran ialah sarana untuk melaksanakan tindakan zina dan keji.
Kebanyakan muda mudi kita terjerumus dalam zina dan pergaulan bebas dari praktek pacaran ini. Meskipun Allah ta’ala berfirman:
“Janganlah kalian mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. ” (QS Al-Isra; 32).
Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras ketimbang perkataan ‘Janganlah melakukanya’. Artinya bahwa seandainya kita mendekati zina saja tak boleh, apalagi hingga menjalankan zina, terang-terangan maka akan lebih terlarang.
Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Bila perantara terhadap sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram diperhatikan dari maksud pembicaraan.”
“Janganlah kalian mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. ” (QS Al-Isra; 32).
Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras ketimbang perkataan ‘Janganlah melakukanya’. Artinya bahwa seandainya kita mendekati zina saja tak boleh, apalagi hingga menjalankan zina, terang-terangan maka akan lebih terlarang.
Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Bila perantara terhadap sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram diperhatikan dari maksud pembicaraan.”
Diamati dari perkataan Asy Syaukani ini, karenanya kita bisa simpulkan bahwa tiap jalan (perantara) menuju zina ialah suatu yang terlarang. Ini berarti melihat, berjabat tangan, berduaan dan wujud tindakan lain yang dikerjakan dengan lawan jenis,hal itu sebagai perantara terhadap zina ialah suatu hal yang terlarang.
Allah Memerintahkan kepada Wanita supaya Menutup Aurat
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Atho’ bin Abi Robbah bahwa yang boleh diperlihatkan yakni hanya wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amr Abdul Mun’im Salim)
Islam Memerintahkan manusia untuk Menundukkan Pandangannya
Allah memerintahkan setiap muslimin untuk selalu menundukkan pandangannya saat melihat lawan jenis.
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
Dan lanjutan ayat ini, Allah ta'ala juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Ibnu Katsir saat menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini yakni instruksi Allah Ta’ala terhadap hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka memperhatikan selain pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk diperhatikan (ialah pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Bila memang mereka tiba-tiba memperhatikan sesuatu yang haram itu dengan tak sengaja, karenanya hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.”
Dikala menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan,”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ ialah hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan memperhatikan terhadap orang lain kecuali suaminya. Oleh sebab itu, mayoritas ulama beranggapan bahwa tak boleh seorang wanita memperhatikan laki-laki lain (kecuali suami atau mahromnya) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat.Beberapa ulama lainnya beranggapan seputar bolehnya memperhatikan laki-laki lain dengan tanpa syahwat.”
bagaimana jika tidak sengaja memandang lawan jenis ?
Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
Faedah dari menundukkan pandangan, sebagaimana difirmankan Allah dalam surat An Nur ayat 30 (yang artinya) “yang demikian itu yaitu lebih suci bagi mereka” ialah dengan menundukkan pandangan akan lebih membersihkan hati dan lebih menjaga agama orang-orang yang beriman. Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsir,semoga Allah merahmati beliau dikala menafsirkan ayat ini.
Larangan Berduaan dengan Lawan Jenis
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
Termasuk yang Dilarang yakni Jabat Tangan dengan Lawan Jenis
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Imam Nawawi –seorang ulama besar Syafi’iyyah- berkata,
”Makna hadits ini yakni bahwa anak keturunan Adam sudah diatur komponen tubuhny untuk berzina. Di antaranya ada yang berbentuk zina secara hakiki adalah memasukkan alat vital terhadap alat vital yang haram. Di samping itu juga ada zina yang wujudnya simbolis (majas) adalah dengan memperhatikan sesuatu yang haram, mendengar hal-hal zina dan yang berhubungan dengan hasilnya; atau pula dengan meraba wanita ajnabiyah (wanita yang bukan istri dan bukan mahrom) dengan tangannya atau mengecupnya; atau juga berjalan dengan kakinya menuju zina, memperhatikan, meraba, atau berbincang-bincang yang haram dengan wanita ajnabiyah dan berjenis-jenis teladan yang umpamanya ini; dapat juga dengan membayangkan dalam hati.
Segala ini adalah tipe zina yang simbolis (majas). Lalu alat vital nanti yang akan memperbaiki tindakan-tindakan tadi atau mengingkarinya. Hal ini berarti ada zina yang wujudnya hakiki adalah zina dengan alat vital dan ada pula yang tak hakiki dengan tak memasukkan alat vital pada alat vital, atau yang mendekati hal ini. Wallahu a’lam” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim)
Sekiranya kita memperhatikan pada hadits di atas, meraba lawan jenis yang bukan istri atau mahrom diartikan dengan berzina. Hal ini berarti meraba lawan jenis yakni tindakan yang haram sebab menurut kaedah ushul ‘bila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, karenanya memperlihatkan bahwa tindakan hal yang demikian yakni haram.” (Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i)
Melihat Fenomena Pacaran dikalangan anak muda sekarang ini
Sesudah pemaparan kami di atas, apabila kita meninjau fenomena pacaran dikala ini pasti ada tindakan-tindakan yang dilarang di atas. Kita bisa mengamati bahwa format pacaran dapat mendekati zina. Semula dimulai dengan pandangan mata khususnya dulu. Lalu pandangan itu mengendap di hati. Kemudian muncul cita-cita untuk jalan berdua.
Baca juga :
Amalan Rasulullah Ketika Berbuka Puasa
Keutamaan Bulan Suci Ramadhan dan Dalilnya
Lalu berani berdua-duan di daerah yang sepi. Sesudah itu bersentuhan dengan pasangan. Lalu dilanjutkan dengan kecupan. Kesudahannya, sebagai pembuktian cinta dijelaskan dengan berzina. "Naudzu billahi min dzalik".
Lalu pintu mana lagi paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!
Mungkinkah ada pacaran Islami? Sungguh, pacaran yang dikerjakan dikala ini pun yang dilabeli dengan ’pacaran Islami’ tak mungkin dapat terhindar dari larangan-larangan di atas. Renungkanlah hal ini!
Sangat Mustahil Ada Pacaran Islami
Salah seorang dai terkemuka pernah ditanya, ”Ngomong-ngomong, dahulu bapak dengan ibu, maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?”
Dengan diplomatis, si dai menjawab,”Pacaran seperti apa dahulu? Kami dahulu juga berpacaran, melainkan berpacaran secara Islami. Lho, gimana caranya? Kami juga acap kali berjalan-jalan ke daerah rekreasi, melainkan tidak pernah mengumpet berduaan. Kami juga gak pernah mengerjakan yang enggak-enggak, kecupan, pelukan, apalagi "wal ‘iyyadzubillah" berzina.
Nuansa upaya seperti itu, tampaknya bukan cuma milik si dai. Banyak kalangan kaum muslimin yang masih berpandangan, bahwa pacaran itu resmi-resmi saja, asalkan konsisten menjaga diri masing-masing. Ungkapan itu ibarat kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.” Ungkapan yang hakikatnya tak berwujud.
Sebab berpacaran itu sendiri, dalam makna apa saja yang dipahami orang-orang kini ini, tidaklah dibenarkan dalam Islam. Selain jika sekadar mengerjakan nadzar (mengamati calon istri sebelum dinikahi, dengan diantar mahramnya), itu dianggap sebagai pacaran. Atau setidaknya, diartikan demikian. Tapi itu sungguh adalah perancuan istilah.
Istilah pacaran telah dipahami sebagai relasi lebih intim antara sepasang kekasih, yang dipakai dengan jalan bareng, jalan-jalan, saling berkirim surat, ber SMS ria, dan berjenis-jenis hal lain, yang terang-terang diselingi oleh banyak hal-hal haram, seperti pandangan haram, bayang-bayang haram, dan banyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat.
Sekiranya kemudian ada istilah pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah, meneggak minuman keras yang Islami. Mungkin, sebab minuman keras itu di tenggal di dalam mesjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada kesibukan tertentu yang halal, kemudian di labeli nama-nama tindakan haram hal yang demikian, jelas terlalu dipaksakan, dan sama sekali tak bermanfaat. (Diambil dari buku Sutra asmara, Ust Abu Umar Basyir)
Pacaran dapat mempengaruhi Kecintaan kepada Allah
Ibnul Qayyim menerangkan,
”Apabila orang yang sedang dilanda romansa itu diperintah memilih antara pujaannya itu dengan Allah, pasti dia akan memilih yang pertama. Ia malahan lebih merindukan perjumpaan dengan kekasihnya itu daripada pertemuan dengan Allah Yang Maha Kuasa. Lebih dari itu, angan-angannya untuk selalu dekat dengan sang kekasih, lebih dari keinginannya untuk dekat dengan Allah”.
Islam yang baik sudah mengatur relasi dengan lawan jenis. Kekerabatan ini sudah dikendalikan dalam syariat suci ialah pernikahan. Pernikahan yang benar dalam islam juga bukanlah yang diawali dengan pacaran, tetapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa melanggar syariat. Melewati pernikahan inilah akan dinikmati romansa yang hakiki dan berbeda dengan pacaran yang cintanya cuma cinta bualan.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)
Jika belum mampu untuk menikah, maka tahanlah diri dengan berpuasa.
Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnul Qayyim berkata, ”Hubungan intim tanpa pernikahan ialah haram dan merusak cinta, malahan cinta di antara keduanya akan usai dengan sikap saling membenci dan bermusuhan, sebab jika keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak akan timbul harapan lain yang belum diperolehnya.”
Semoga Allah mempermudah kita semua untuk melaksanakan instruksi-Nya serta menjauhi segala macam larangan-Nya.
Sekiranya kita memperhatikan pada hadits di atas, meraba lawan jenis yang bukan istri atau mahrom diartikan dengan berzina. Hal ini berarti meraba lawan jenis yakni tindakan yang haram sebab menurut kaedah ushul ‘bila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, karenanya memperlihatkan bahwa tindakan hal yang demikian yakni haram.” (Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i)
Melihat Fenomena Pacaran dikalangan anak muda sekarang ini
Sesudah pemaparan kami di atas, apabila kita meninjau fenomena pacaran dikala ini pasti ada tindakan-tindakan yang dilarang di atas. Kita bisa mengamati bahwa format pacaran dapat mendekati zina. Semula dimulai dengan pandangan mata khususnya dulu. Lalu pandangan itu mengendap di hati. Kemudian muncul cita-cita untuk jalan berdua.
Baca juga :
Amalan Rasulullah Ketika Berbuka Puasa
Keutamaan Bulan Suci Ramadhan dan Dalilnya
Lalu berani berdua-duan di daerah yang sepi. Sesudah itu bersentuhan dengan pasangan. Lalu dilanjutkan dengan kecupan. Kesudahannya, sebagai pembuktian cinta dijelaskan dengan berzina. "Naudzu billahi min dzalik".
Lalu pintu mana lagi paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!
Mungkinkah ada pacaran Islami? Sungguh, pacaran yang dikerjakan dikala ini pun yang dilabeli dengan ’pacaran Islami’ tak mungkin dapat terhindar dari larangan-larangan di atas. Renungkanlah hal ini!
Sangat Mustahil Ada Pacaran Islami
Salah seorang dai terkemuka pernah ditanya, ”Ngomong-ngomong, dahulu bapak dengan ibu, maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?”
Dengan diplomatis, si dai menjawab,”Pacaran seperti apa dahulu? Kami dahulu juga berpacaran, melainkan berpacaran secara Islami. Lho, gimana caranya? Kami juga acap kali berjalan-jalan ke daerah rekreasi, melainkan tidak pernah mengumpet berduaan. Kami juga gak pernah mengerjakan yang enggak-enggak, kecupan, pelukan, apalagi "wal ‘iyyadzubillah" berzina.
Nuansa upaya seperti itu, tampaknya bukan cuma milik si dai. Banyak kalangan kaum muslimin yang masih berpandangan, bahwa pacaran itu resmi-resmi saja, asalkan konsisten menjaga diri masing-masing. Ungkapan itu ibarat kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.” Ungkapan yang hakikatnya tak berwujud.
Sebab berpacaran itu sendiri, dalam makna apa saja yang dipahami orang-orang kini ini, tidaklah dibenarkan dalam Islam. Selain jika sekadar mengerjakan nadzar (mengamati calon istri sebelum dinikahi, dengan diantar mahramnya), itu dianggap sebagai pacaran. Atau setidaknya, diartikan demikian. Tapi itu sungguh adalah perancuan istilah.
Istilah pacaran telah dipahami sebagai relasi lebih intim antara sepasang kekasih, yang dipakai dengan jalan bareng, jalan-jalan, saling berkirim surat, ber SMS ria, dan berjenis-jenis hal lain, yang terang-terang diselingi oleh banyak hal-hal haram, seperti pandangan haram, bayang-bayang haram, dan banyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat.
Sekiranya kemudian ada istilah pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah, meneggak minuman keras yang Islami. Mungkin, sebab minuman keras itu di tenggal di dalam mesjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada kesibukan tertentu yang halal, kemudian di labeli nama-nama tindakan haram hal yang demikian, jelas terlalu dipaksakan, dan sama sekali tak bermanfaat. (Diambil dari buku Sutra asmara, Ust Abu Umar Basyir)
Pacaran dapat mempengaruhi Kecintaan kepada Allah
Ibnul Qayyim menerangkan,
”Apabila orang yang sedang dilanda romansa itu diperintah memilih antara pujaannya itu dengan Allah, pasti dia akan memilih yang pertama. Ia malahan lebih merindukan perjumpaan dengan kekasihnya itu daripada pertemuan dengan Allah Yang Maha Kuasa. Lebih dari itu, angan-angannya untuk selalu dekat dengan sang kekasih, lebih dari keinginannya untuk dekat dengan Allah”.
Pacaran Terbaik ialah Setelah Nikah
Islam yang baik sudah mengatur relasi dengan lawan jenis. Kekerabatan ini sudah dikendalikan dalam syariat suci ialah pernikahan. Pernikahan yang benar dalam islam juga bukanlah yang diawali dengan pacaran, tetapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa melanggar syariat. Melewati pernikahan inilah akan dinikmati romansa yang hakiki dan berbeda dengan pacaran yang cintanya cuma cinta bualan.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
Jika belum mampu untuk menikah, maka tahanlah diri dengan berpuasa.
Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Ibnul Qayyim berkata, ”Hubungan intim tanpa pernikahan ialah haram dan merusak cinta, malahan cinta di antara keduanya akan usai dengan sikap saling membenci dan bermusuhan, sebab jika keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak akan timbul harapan lain yang belum diperolehnya.”
Semoga Allah mempermudah kita semua untuk melaksanakan instruksi-Nya serta menjauhi segala macam larangan-Nya.
Sumber Referensi : Rumaysho.com,
Belum ada Komentar untuk "Hadits Larangan Berpacaran Dalam Islam"
Posting Komentar